HAKI : Hak Kekayaan Intelektual Dan Undang-Undang yang melindungi HAKI

Selamat pagi sahabat cerita, pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai KAKI atau hak atas kekayaan intelektual. Okey, langsugn saja kita bahas mengenai HAKI dan undang-undang yang mengaktur serta pasal yang terkandung didalamnya.

Apa itu hak kekayaan intelektual?

Dikutip dari website itb.co id Hak kekayaan intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek serta telah disahkan oleh ITB melalui penerbitan SK Rektor Ketentuan Insentif Kekayaan Intelektual Institut Teknologi Bandung Nomor 643/I1.B04/SK-WRRIM/XI/2018. ITB telah berupaya untuk mengimplementasikan HKI melalui perwujudan kelembagaan di LPIK ITB yang berfungsi untu mengembangkan strategi implementasi HKI berupa pengusahaan lisensi untuk usaha startup dan bekerja sama dalam upaya promosi, negosiasi, kontrak kerjasama, Collecting Royalty dan Licensee Relation Management.

Sampai tahun 2019, terdapat 6 (enam) klaster yang terdaftar, tersertifikasi, dan terkomersialisasi melalui LPIK ITB, yaitu klaster Transportasi dan Infrastruktur, Energi dan Lingkungan, Smart City, Kesehatan, Pangan, dan Ilmu Hayati, Industri TIK, Jasa Digital, dan Kreatif, serta Pertahanan dan Keamanan.


A. Pembagian HAKI

1. Hak Cipta

2. Hak Kekayaan Intelektual, meliputi :
- Paten
- Merek
- Desain Industri
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Rahasia Dagang
- Varietas Tanaman

Hak Cipta terdapat dalam undang-undang (UU No. 10/2000)

Adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi. Pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PENDAFTARAN HAK CIPTA  :

Pendaftaran hak cipta bukanlah suatu persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak cipta  (Psl. 5 dan 38 UUHC).


PRINSIP DASAR HAK CIPTA  :

  1. Asli (orisinil)

  2. Berbentuk/berwujud

artinya suatu ide, gagasan atau cita-cita belum merupakan suatu ciptaan.


Ciptaan yang dilindungi undang-undang berdasarkan (Pasal.12).

Ayat (1)  :

  1. Buku, program komputer, pamflet, lay out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.

  2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang sejenis dengan itu

  3. Alat peraga untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan

  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks


  1. Drama atau drama musikal, tari koreografi atau pewayangan, dan pantomin

  2. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan

  3. Arsitektur

  4. Peta

  5. Seni batik

  6. Fotografi

  1. Sinematografi

  2. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.


Ayat (2)  :

                Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan  tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.

Ayat (3)  :

                Dalam perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga semua           ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk           kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.


B. Masa Berlakunya Hak Cipta


  1. Untuk ciptaan yang berupa buku, pamflet dan karya tulis lainnya, seni tari, seni lukis, seni pahat, seni patung, seni batik, ciptaan lagu atau musik dan karya arsitektur diberikan selama hidup sipencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal.  Bila ciptaan itu dimiliki oleh 2 orang atau lebih, maka masa berlakunya adalah selama hidup sipencipta yang terlama hidupnya ditambah 50 tahun setelah pencipta yang terlama hidupnya meninggal dunia.

  2. Untuk ciptaan yang berupa karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomin, dan karya siaran untuk media radio, televisi, film dan vidio, ceramah, kuliah, pidato, peta, karya sinematografi, karya rekaman suara atau bunyi, dan terjemahan atau tafsir, mempunyai masa berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan

  3. Untuk ciptaan berupa karya fotografi, program komputer atau komputer program, saduran dan penyusunan bunga rampai, mempunyai masa berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.


YANG TIDAK DAPAT DIBERIKAN HAK CIPTA :
1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara
2. Peraturan per UU an
3. Pidato kenegaraan
4. Putusan pengadilan atau penetapan hakim
5. Keputusan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya

        PATEN (UU NO. 14/2001)

         Adalah hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan  perbaikannya, yang kesemua itu tercakup dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknya diperkenankan untuk menggunakannya sendiri atau atas ijinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.


Penemuan dibidang teknologi yang berupa :  

  1. Proses

  2. Hasil produksi

  3. Penyempurnaan dan pengembangan proses

  4. Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi


JANGKA WAKTU PATEN :

Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan


YANG TIDAK DAPAT DIPATENKAN (Ps. 7)


  1. proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum dan kesusilaan;

  2. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan;

  3. teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau

  4. i.  Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;

        ii.  Proses biologis yang esensial untuk   

       memproduksi tanaman atau hewan, kecuali

        proses non-biologis atau proses mikrobiologis.

 

        MEREK (UU NO. 15/2001)


          Adalah tanda yang berupa Gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari Unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Ps. 1)


JANGKA WAKTU MEREK  :

         Merek berlaku untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama (Ps. 28)


2 SISTEM PENDAFTARAN MEREK  :

  1. Deklaratif

  2. Konstitutif


YANG TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN SEBAGAI MEREK :

  1. tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;

  2. tanda yang tidak memiliki daya pembeda;

  3. tanda yang telah menjadi milik umum;

  4. tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.


PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK (Ps. 72) :

  1. atas prakarsa Direktorat Jenderal HAKI

  2. atas prakarsa sendiri yaitu berdasarkan permintaan pemilik merek yang bersangkutan


SYARAT PENGHAPUSAN MEREK  :

  • Tidak dipakai (non use) berturut-turut selama 3 tahun atau lebih dalam perdagangan barang atau jasa terhitung sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.  Atau apabila ada alasan lain yang kuat.

  • Dipakai untuk barang atau jasa yang tidak sesuai dengan merek yang dimohon/didaftar



         DESAIN INDUSTRI (UU NO. 31/2000)


         Adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan Estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan


         JANGKA WAKTUPENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI :

         Pendaftaran desain industri berlaku untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan  pendaftaran yang dimuat dalam Daftar Umum  Desain Industri yang diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri Departemen Kehakiman RI


         DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU(UU NO. 32/2000)


          Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit) adalah merupakan bagian dari temuan yang didasarkan pada kreativitas intelektual manusia yang menghasilkan fungsi elektronik. IC komponen elektronik yang terdiri dari kombinasi transistor, dioda, resistor dan kapasitor


         JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN DTST :


         Perlindungan selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan atau sejak tanggal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut pertama kali dieksploitasi secara komersil dan dapat Diperpanjang.


         RAHASIA DAGANG (UU NO. 30/2000)


         Secara normatif rahasia dagang dirumuskan sebagai informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang


         LISENSI  :

         Adalah ijin yang diberikan oleh pemegang hak rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian (dicatatkan pada Direktorat Jenderal) berdasarkan pada pemberian hak  (bukan pengalihanj hak) untuk menikmati perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.


         Nah, itulah pembahasan kita mengenai HAKI, Jika anda memiliki pertanyaan, silahkan ajukan pertanyaan anda di kolom komentar. Dan Jika anda memilki masukan untuk kami, silahkan berikan kami masukan agar kami dapat memperbaiki kesalahan dan memperbaiki kualitas kami, Terima kasih atas kunjungan anda, sampai jumpa di postingan kami yang lainnya.






Posting Komentar untuk "HAKI : Hak Kekayaan Intelektual Dan Undang-Undang yang melindungi HAKI"