Aturan Dasar Keterbukaan Informasi, telah merumuskan Prinsip Dasar Keterbukaan Informasi (selanjutnya disebut " Prinsip-Prinsip Tertentu"), yang telah diposting di situs web Perusahaan (http://www.lawson.co.jp/index.html) agar publik mengetahui pendekatan Perusahaan terhadap pengungkapan informasi. Berikut ini merupakan Prinsip-Prinsip dasar keterbukaan informasi
1. Kebijakan Dasar Keterbukaan Informasi
Sepenuhnya menghargai bahwa pengungkapan informasi perusahaan yang tepat waktu dan tepat merupakan landasan bagi pasar modal yang sehat dan landasan di mana pelanggan dapat menggunakan toko Lawson dengan mudah, Perusahaan akan berupaya untuk mengungkapkan Informasi Penting, sebagaimana didefinisikan dalam ayat (2) dari Pasal berikut, kepada pelaku pasar modal (investor, analis, dan sebagainya) dan organisasi media dengan cara yang tepat, tepat waktu dan adil, sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang relevan termasuk Companies Act dan Financial Instruments and Exchange Act, dan dengan saham aturan bursa (selanjutnya disebut "Aturan"). Dengan demikian, Perusahaan bertujuan untuk mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dan menghasilkan penilaian yang tepat atas bisnisnya di pasar modal.
Baca: Pengertian Keterbukaan Informasi dan Prinsipnya
2. Tujuan dan Ruang Lingkup Aplikasi
(1) Tujuan
Prinsip-prinsip ini menetapkan persyaratan dan dasar-dasar prosedural untuk keterbukaan informasi yang diperlukan untuk mencapai Kebijakan Dasar yang ditetapkan dalam Pasal sebelumnya. Prinsip-prinsip ini juga merupakan peraturan internal Perusahaan. Selain itu, mereka menjelaskan secara terbuka cara pengungkapan bagi pelaku pasar modal dan organisasi media.
(2) Lingkup Penerapan
Prinsip-prinsip ini berlaku untuk semua eksekutif dan staf (anggota dewan, anggota perusahaan, karyawan sementara, karyawan yang diberhentikan, dan personel dengan status setara) Perusahaan.
Jenis informasi berikut (selanjutnya disebut "Informasi Penting") tunduk pada Prinsip-prinsip ini:
informasi yang pengungkapannya menurut undang-undang, berdasarkan Companies Act atau Financial Instruments and Exchange Act;
informasi tentang peristiwa dan keputusan yang pengungkapannya secara tepat waktu diperlukan oleh Bursa Efek Tokyo (selanjutnya disebut "informasi pengungkapan tepat waktu"); dan
informasi yang diungkapkan bersamaan dengan pengungkapan menurut undang-undang (laporan tahunan, laporan bisnis, laporan lingkungan dan sejenisnya).
3. Prinsip Dasar Pengungkapan Informasi Penting
Perusahaan akan mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut dalam mengungkapkan Informasi Penting.
(1) Transparansi dan Akuntabilitas
Perusahaan akan mengupayakan keterbukaan informasi yang sesuai dengan fakta, baik yang menguntungkan maupun merugikan Perusahaan, dan akan memenuhi tanggung jawab pertanggungjawabannya secara konsisten dari awal sampai akhir.
(2) Kepatuhan terhadap Hukum, Regulasi dan Aturan Terkait
Perusahaan akan memenuhi persyaratan norma yang ditetapkan atas dasar umum Instrumen Keuangan dan Undang-Undang Bursa dan undang-undang, peraturan dan tata cara terkait, dan aturan pengungkapan bursa dan sebagainya.
(3) Pengungkapan Tepat Waktu
Perusahaan akan mengungkapkan informasi secara tepat waktu setelah terjadinya fakta-fakta yang memerlukan pengungkapan.
(4) Keterbukaan yang Mudah Dipahami
Perusahaan akan berupaya untuk mengungkapkan informasi dalam bentuk yang mudah dipahami, mengingat informasi tersebut akan dikomunikasikan kepada pelanggan maupun pelaku pasar modal.
(5) Kewajaran
Perusahaan akan berupaya agar informasi dapat disebarluaskan secara adil kepada para pelaku pasar modal.
(6) Kerahasiaan
Selama waktu sebelum Informasi Penting diungkapkan dengan tepat dan wajar, Perusahaan akan mengelola informasi dengan ketat dan – kecuali dalam kasus di mana kerahasiaan dijamin melalui perjanjian kerahasiaan tertentu atau sejenisnya – akan mencegahnya bocor ke pihak ketiga yang tidak berkepentingan (termasuk eksekutif dan staf Perusahaan).
4. Aksi untuk Rumor Pasar, Dll.
(1) Tindakan untuk Rumor Pasar
Kebijakan dasar Perusahaan adalah menahan diri untuk tidak mengomentari rumor pasar. Namun, apabila rumor tersebut beredar dinilai dapat berdampak serius bagi pelaku pasar modal atau Perseroan, atau apabila rumor tersebut dirujuk kepada Perseroan oleh bursa efek atau lembaga sejenis, maka akan diambil tindakan eksternal yang sesuai.
(2) Berurusan dengan Pihak Ketiga
Apabila transaksi bisnis dengan pihak ketiga berpotensi melibatkan Informasi Penting, Perusahaan akan meminta pihak ketiga tersebut membuat perjanjian sebelumnya untuk mendapatkan persetujuan Perusahaan sebelum mengungkapkan informasi apa pun yang berkaitan dengan transaksi yang dimaksud.
5. Penunjukan "Periode Hening"
Untuk memastikan kewajaran dan mencegah kebocoran informasi pendapatan, Perusahaan menetapkan "Periode Hening" dari hari setelah tanggal penutupan keuangan sampai dengan hari pengumuman hasil keuangan. Selama ”Periode Hening”, Perusahaan menahan diri untuk tidak mengomentari informasi pendapatan. Meskipun demikian, selama periode tersebut, Perusahaan akan mengungkapkan informasi apa pun yang terbukti sebagai Informasi Penting sebagaimana didefinisikan oleh Perusahaan – yaitu, informasi yang memberlakukan aturan pengungkapan tepat waktu oleh bursa efek atau informasi yang dapat mempengaruhi keputusan investasi investor (untuk contoh, di mana perkiraan pendapatan ditemukan sangat berbeda dari perkiraan pendapatan sebelumnya).
referensi: https://www.lawson.jp/
Posting Komentar untuk "Prinsip Dasar Keterbukaan Informasi"