Mata pelajaran PKK sangat penting, khususnya bagi siswa SMK. Mengapa? Ya hal ini karena untuk untuk saat ini cukup banyak pengangguran lulusan SMK. Dengan dibekali ilmu produk kreatif dan kewirausahaan, diharapkan para lulusan mempunyai wawasan tentang berwirausaha. Jadi, diharapkan agar setelah lulus, siswa SMK lebih memilih berwirausaha dibandingkan dengan melamar kerja.
Dengan siswa membuat sebuah bisnis, apapun bentuk bisnis tersebut, akan membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran. Pengangguran di Indonesia tidak diciptakan oleh sistem pemerintahan, namun karena mentalitas sebagian besar masyarakat Indonesia yang lebih percaya diri untuk melamar pekerjaan dari pada membuat suatu pekerjaan sendiri. Oleh karena itu, mata pelajaran Produk Kreatif dan Kewirausahaan ini sangat penting untuk siswa/siswi SMK saat ini.
Dasar Hukum KI KD Produk Kreatif dan Kewirausahaan SMK K13 Revisi
Dengan siswa membuat sebuah bisnis, apapun bentuk bisnis tersebut, akan membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran. Pengangguran di Indonesia tidak diciptakan oleh sistem pemerintahan, namun karena mentalitas sebagian besar masyarakat Indonesia yang lebih percaya diri untuk melamar pekerjaan dari pada membuat suatu pekerjaan sendiri. Oleh karena itu, mata pelajaran Produk Kreatif dan Kewirausahaan ini sangat penting untuk siswa/siswi SMK saat ini.
Dasar Hukum KI KD Produk Kreatif dan Kewirausahaan SMK K13 Revisi
Untuk lebih mempersiapkan siswa dalam menghadapi Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU DI), maka pemerintah cukup banyak merombak kurikulum mata pelajaran kewirausahaan. Hal ini terlihat dari nama mata pelajaran yang berubah dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang bernama mapel KEWIRAUSAHAAN, menjari mata pelajaran PRODUK KREATIF DAN KEWIRAUSAHAAN pada kurikulum 2013.
Selain itu, jika pada KTSP mata pelajaran ini masuk dalam mata pelajaran adaptif (bersama bahasa inggris, matematika, IPA, KKPI), maka untuk kurikulum 2013 ini, mata pelajaran PKK masuk dalam kelompok C3 (Muatan Peminatan Kejuruan – Kompetensi Keahlian). Dikarenakan jenis mata pelajaran PKK sudah berubah, tentu jumlah jam yang diberlakukan juga berubah. Yang dulu 2 jam pelajaran di KTSP, sekarang berubah menjadi 7 jam di kelas XI, dan 8 Jam di kelas 12. Perubahan komposisi ini tentu bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin menciptakan generasi muda yang gemar berwirausaha dibandingkan bekerja ikut orang.
Untuk KI dan KD mapel produk kreatif dan kewirausahaan K13 Revisi ini mengacu pada Keputusan Dirjen Dasar dan Menengah Nomor 330/ D.D5/ KEP/ KR/ 2017 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3).
Sesuai dengan nomor surat tersebut, diketahui bahwa aturan ini berlaku mulai tahun 2017, lebih tepatnya tanggal 9 Juni 2017. Jika kalian penasaran dengan isi peraturan pemerintah tersebut, kalian tidak perlu takut, karena kami sudah melampirkan salinan Surat Keputusan tersebut, di akhir artikel. Jika di lampiran di bawah tidak jelas, anda dapat mengunduh (download) di web resmi ditpsmk, yaitu https://psmk.kemdikbud.go.id.
Jika kalian belum tahu apa itu KI dan apa itu KD, maka kami sampaikan. KI dan KD merupakan bagian dari program pemerintah untuk menciptakan lulusan yang berkarakter. KI itu singkatan dari Kompetensi Inti, sedangkan KD singkatan dari Kompetensi Dasar. Untuk KI KD yang kami sampaikan ini untuk disampaikan dan dipelajari oleh siswa selama 2 tahun, yaitu dari kelas XI/11 dan kelas XII/12. Untuk pembagian KD kelas XI dan XII, silahkan disesuaikan dengan lingkungan sekolah. Mari kita simak KI dan KD Produk Kreatif dan Kewirausahaan SMK K13 Revisi 2017 berikut ini.
1. KI Produk Kreatif dan Kewirausahaan SMK K13 Revisi
Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
2. KD Produk Kreatif dan Kewirausahaan SMK K13 Revisi
Untuk Kompetensi Dasar mapel PKK SMK K13 Revisi, setidaknya ada 20 KD yang ditetapkan oleh pemerintah. 20 KD ini terbagi menjadi 2, yaitu KD pengetahuan (kode = 3), dan KD keterampilan (kode = 4). KD 3 dan 4 ini saling terhubung, misalnya saja KD 3.1 dan 4.1, hanya berbeda kata depannya saja. Untuk kalimat yang belakang sama saja. Untuk lebih jelasnya, berikut KD produk kreatif dan kewirausahaan SMK.
Selain itu, jika pada KTSP mata pelajaran ini masuk dalam mata pelajaran adaptif (bersama bahasa inggris, matematika, IPA, KKPI), maka untuk kurikulum 2013 ini, mata pelajaran PKK masuk dalam kelompok C3 (Muatan Peminatan Kejuruan – Kompetensi Keahlian). Dikarenakan jenis mata pelajaran PKK sudah berubah, tentu jumlah jam yang diberlakukan juga berubah. Yang dulu 2 jam pelajaran di KTSP, sekarang berubah menjadi 7 jam di kelas XI, dan 8 Jam di kelas 12. Perubahan komposisi ini tentu bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin menciptakan generasi muda yang gemar berwirausaha dibandingkan bekerja ikut orang.
Untuk KI dan KD mapel produk kreatif dan kewirausahaan K13 Revisi ini mengacu pada Keputusan Dirjen Dasar dan Menengah Nomor 330/ D.D5/ KEP/ KR/ 2017 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3).
Sesuai dengan nomor surat tersebut, diketahui bahwa aturan ini berlaku mulai tahun 2017, lebih tepatnya tanggal 9 Juni 2017. Jika kalian penasaran dengan isi peraturan pemerintah tersebut, kalian tidak perlu takut, karena kami sudah melampirkan salinan Surat Keputusan tersebut, di akhir artikel. Jika di lampiran di bawah tidak jelas, anda dapat mengunduh (download) di web resmi ditpsmk, yaitu https://psmk.kemdikbud.go.id.
KI KD Produk Kreatif dan Kewirausahaan SMK K13 Revisi
Jika kalian belum tahu apa itu KI dan apa itu KD, maka kami sampaikan. KI dan KD merupakan bagian dari program pemerintah untuk menciptakan lulusan yang berkarakter. KI itu singkatan dari Kompetensi Inti, sedangkan KD singkatan dari Kompetensi Dasar. Untuk KI KD yang kami sampaikan ini untuk disampaikan dan dipelajari oleh siswa selama 2 tahun, yaitu dari kelas XI/11 dan kelas XII/12. Untuk pembagian KD kelas XI dan XII, silahkan disesuaikan dengan lingkungan sekolah. Mari kita simak KI dan KD Produk Kreatif dan Kewirausahaan SMK K13 Revisi 2017 berikut ini.
1. KI Produk Kreatif dan Kewirausahaan SMK K13 Revisi
Sebenarnya pada awal mula penerapan kurikulum 2013, mata pelajaran PKK ini mempunyai 4 KI yang terdiri dari KI 1 (aspek spiritual), KI 2 (aspek sosial), KI 3 (aspek pengetahuan), dan KI 4 (aspek keterampilan). Namun, seiring banyaknya revisi, maka untuk mapel PKK hanya mempunyai 2 KI, yaitu KI 3 dan KI 4. Berikut ini isi dari KI 3 dan KI 4.
3. Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional dasar, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kerja Rekayasa Perangkat Lunak pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional.
4. Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang kerja Rekayasa Perangkat Lunak. Menampilkan kinerja di bawah bimbingan dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja.
3. Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional dasar, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kerja Rekayasa Perangkat Lunak pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional.
4. Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang kerja Rekayasa Perangkat Lunak. Menampilkan kinerja di bawah bimbingan dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja.
Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
2. KD Produk Kreatif dan Kewirausahaan SMK K13 Revisi
Untuk Kompetensi Dasar mapel PKK SMK K13 Revisi, setidaknya ada 20 KD yang ditetapkan oleh pemerintah. 20 KD ini terbagi menjadi 2, yaitu KD pengetahuan (kode = 3), dan KD keterampilan (kode = 4). KD 3 dan 4 ini saling terhubung, misalnya saja KD 3.1 dan 4.1, hanya berbeda kata depannya saja. Untuk kalimat yang belakang sama saja. Untuk lebih jelasnya, berikut KD produk kreatif dan kewirausahaan SMK.
3.1 Memahami sikap dan perilaku wirausahawan
4.1 Memresentasikan sikap dan perilaku wirausahawan
3.2 Menganalisis peluang usaha produk barang/jasa
4.2 Menentukan peluang usaha produk barang/jasa
3.3 Memahami hak atas kekayaan intelektual
4.3 Memresentasikan hak atas kekayaan intelektual
3.4 Menganalisis konsep desain/prototype dan kemasan produk barang/ jasa
4.4 Membuat desain/prototype dan kemasan produk barang/jasa
3.5 Menganalisis proses kerja pembuatan prototype produk barang/jasa
4.5 Membuat alur dan proses kerja pembuatan prototype produk barang/jasa
3.6 Menganalisis lembar kerja/ gambar kerja untuk pembuatan prototype produk barang/jasa
4.6 Membuat lembar kerja/ gambar kerja untuk pembuatan prototype produk barang/jasa
3.7 Menganalisis biaya produksi prototype produk barang/jasa
4.7 Menghitung biaya produksi prototype produk barang/jasa
3.8 Menerapkan proses kerja pembuatan prototype produk barang/jasa
4.8 Membuat prototype produk barang/jasa
3.9 Menentukan pengujian kesesuaian fungsi prototype produk barang/jasa
4.9 Menguji prototype produk barang/jasa
3.10 Menganalisis perencanaan produksi massal
4.10 Membuat perencanaan produksi massal
3.11 Menentukan indikator keberhasilan tahapan produksi massal
4.11 Membuat indikator keberhasilan tahapan produksi missal
3.12 Menerapkan proses produksi massal
4.12 Melakukan produksi massal
3.13 Menerapkan metoda perakitan produk barang/jasa
4.13 Melakukan perakitan produk barang/jasa
3.14 Menganalisis prosedur pengujian kesesuaian fungsi produk barang/jasa
4.14 Melakukan pengujian produk barang/jasa
3.15 Mengevaluasi kesesuaian hasil produk dengan rancangan
4.15 Melakukan pemeriksaan produk sesuai dengan kriteria kelayakan produk/standar operasional
3.16 Memahami paparan deskriptif, naratif, argumentatif, atau persuasif tentang produk/jasa
4.16 Menyusun paparan deskriptif, naratif, argumentatif, atau persuasif tentang produk/jasa
3.17 Menentukan media promosi
4.17 Membuat media promosi berdasarkan segmentasi pasar
3.18 Menyeleksi strategi pemasaran
4.18 Melakukan pemasaran
3.19 Menilai perkembangan usaha
4.19 Membuat bagan perkembangan usaha
3.20 Menentukan standard laporan keuangan
4.20 Membuat laporan keuangan
Salinan Keputusan Dirjen Nomor 330/D.D5/KEP/KR/2017
4.1 Memresentasikan sikap dan perilaku wirausahawan
3.2 Menganalisis peluang usaha produk barang/jasa
4.2 Menentukan peluang usaha produk barang/jasa
3.3 Memahami hak atas kekayaan intelektual
4.3 Memresentasikan hak atas kekayaan intelektual
3.4 Menganalisis konsep desain/prototype dan kemasan produk barang/ jasa
4.4 Membuat desain/prototype dan kemasan produk barang/jasa
3.5 Menganalisis proses kerja pembuatan prototype produk barang/jasa
4.5 Membuat alur dan proses kerja pembuatan prototype produk barang/jasa
3.6 Menganalisis lembar kerja/ gambar kerja untuk pembuatan prototype produk barang/jasa
4.6 Membuat lembar kerja/ gambar kerja untuk pembuatan prototype produk barang/jasa
3.7 Menganalisis biaya produksi prototype produk barang/jasa
4.7 Menghitung biaya produksi prototype produk barang/jasa
3.8 Menerapkan proses kerja pembuatan prototype produk barang/jasa
4.8 Membuat prototype produk barang/jasa
3.9 Menentukan pengujian kesesuaian fungsi prototype produk barang/jasa
4.9 Menguji prototype produk barang/jasa
3.10 Menganalisis perencanaan produksi massal
4.10 Membuat perencanaan produksi massal
3.11 Menentukan indikator keberhasilan tahapan produksi massal
4.11 Membuat indikator keberhasilan tahapan produksi missal
3.12 Menerapkan proses produksi massal
4.12 Melakukan produksi massal
3.13 Menerapkan metoda perakitan produk barang/jasa
4.13 Melakukan perakitan produk barang/jasa
3.14 Menganalisis prosedur pengujian kesesuaian fungsi produk barang/jasa
4.14 Melakukan pengujian produk barang/jasa
3.15 Mengevaluasi kesesuaian hasil produk dengan rancangan
4.15 Melakukan pemeriksaan produk sesuai dengan kriteria kelayakan produk/standar operasional
3.16 Memahami paparan deskriptif, naratif, argumentatif, atau persuasif tentang produk/jasa
4.16 Menyusun paparan deskriptif, naratif, argumentatif, atau persuasif tentang produk/jasa
3.17 Menentukan media promosi
4.17 Membuat media promosi berdasarkan segmentasi pasar
3.18 Menyeleksi strategi pemasaran
4.18 Melakukan pemasaran
3.19 Menilai perkembangan usaha
4.19 Membuat bagan perkembangan usaha
3.20 Menentukan standard laporan keuangan
4.20 Membuat laporan keuangan
Salinan Keputusan Dirjen Nomor 330/D.D5/KEP/KR/2017
Seperti yang kami sampaikan di atas, bahwa KI KD Produk Kreatif dan Kewirausahaan SMK Kurikulum 2013 revisi ini sesuai keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah terbaru, yaitu Nomor 330/D.D5/KEP/KR/2017.
Download RPP,
Jika anda memiliki pertanyaan, silahkan ajukan pertanyaan anda di kolom komentar, dan jika anda menginginkan RPP bentuk doc, atau PDF silahkan kirimkan email anda di kolom komentar.
Posting Komentar untuk "KI KD Produk Kreatif Kewirauasahaan Revisi 2018 Terbaru"